Jumat, 17 April 2009

Wudhu'

www.faqihmuda.blogspot.com: Wudhu' berasal dari bahasa Arab yang artinya bersuci. Bersuci pada hakikatnya ada 2 (dua) dimensi spiritual:

1. Wudhu' Jasadi (wudhu' zhohiri).
Wudhu' Jasadi ialah mensucikan anggota tubuh dengan menggunakan air suci lagi mensucikan dari segala kotoran dan najis sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul.

2. Wudhu' Batini (pensucian jiwa).
Wudhu' Batini ialah mensucikan jiwa dari segala sifat dan tingkah laku negatif sebagaimana yang telah disyari'atkan dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan mendekatkan diri kepada Allah seperti yang termaksud dalam rukun iman, rukun Islam dan rukun ihsan secara paripurna, bertahap, berkesinambungan dan beristiqamah. Bisa juga dilakukan dengan sistem riadhoh.

Tidak sedikit orang berwudhu' jasadnya, tapi kotor hati, fikiran dan perbuatannya, ini menandakan tidak sempurna hakikat wudhu'nya, tidak berbekas makna wudhu' jasadnya pada hati, fikiran dan tingkah perbuatannya.

Seharusnya adalah tatkala berwudhu' tangannya, batin bertekat untuk menjaga tangannya menjangkau sesuatu yang diharamkan oleh agama, sehingga gemetar tangannya tatkala akan menjangkau sesuatu yang bukan haq miliknya, sehingga tangannya hanya dapat difungsikan untuk menjangkau sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya. Tatkala berwudhu' mulutnya, sejak itu batin bertekat menghentikan mulutnya untuk berbicara hal-hal yang Allah dan Rasul haramkan, sehingga gemetarlah mulut setiap kali akan berbicara sesuatu yang diharamkan oleh agama, sehingga mulut hanya berfungsi membicarakan sesuatu yang dapat mendekatkan diri kepada Allah saja. Tatkala berwudhu'hidungnya, bertekatlah batin untuk menjaga hidungnya mencium sesuatu yang diharamkan agama, sehingga bersin-bersin dan flu lah hidung setiap kali akan mencium sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul, sehingga hidung hanya berfungsi mencium sesuatu yang Allah dan RasulNya halalkan. Tatkala berwudhu' wajahnya, batinnya bertekat untuk tidak menghadapkan wajahnya kepada sesuatu yang diharamkan oleh agama, sehingga terasa kebas wajahnya setiap kali akan menhadapkan wajahnya kepada sesuatu yang diharamkan agama, sehingga wajah hanya dapat dihadapkan kepada sesuatu yang Allah izinkan saja. Tatkala berwudhu' kepalanya, batinnya bertekat untuk menghentikan aqalnya untuk mengaqal aqali sesuatu yang diharamkan agama, sehingga streslah kepala setiap kali akan berfikir sesuatu yang diharamkan agama, sehingga aqalnya hanya berfungsi memikirkan sesuatu yang dihalalkan agama. Tatkala berwudhu' telinganya, batinnya bertekat untuk menhentikan telinganya mendengar sesuatu yang tidak diridho Allah dan RasulNya, sehingga dingin beku telinganya setiap kali akan mendengar sesuatu yang diharamkan Allah dan RasulNya, sehingga telinga hanya berfungsi mendengar sesuatu yang dapat mendekatkan diri kepada Allah saja. Tatkala kakinya berwudhu', batinnya bertekat untuk menghentikan kakinya berjalan ke jalan yang bengkok, kotor dan diharamkan agama, sehingga gemetarlah kakinya setiap kali akan berjalan ke jalan yang Allah dan RasulNya tidak ridho, sehingga kaki hanya berfungsi berjalan di jalan Allah saja. Begitulah seterusnya.

Inilah haqiqat kesempurnaan wudhu' dalam Islam, ini pula yang saya maksud dengan wudhu' kaffah dalam ajaran ilmu tasawuf, ini pula yang dimaksud dengan Islam Kaffah dalam kajian ilmu qalam dan ini juga yang dimaksud dengan wudhu' paripurna dalam kajian ilmu spiritual Islam.
www.faqihmuda.blogspot.com

Senin, 13 April 2009

Hukum Dalam Islam

HUKUM DALAM ISLAM

www.faqihmuda.blogspot.com : Hukum dalam syari'at Islam ada 5 (lima) kategori, yaitu:
1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan, jika dikerjakan berpahala dan jika tidak dikerjakan berdosa.
2. Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan berpahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
3. Mubah, yaitu boleh. Jika dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.
4. Makruh, yaitu larangan ringan. Jika dikerjakan tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan mendapat pahala.
5. Haram, yaitu larangan keras. Jika dikerjakan berdosa dan jika ditinggalkan berpahala. www.faqihmuda.blogspot.com

Kamis, 02 April 2009

Pengertian Ilmu Fiqih

PENGERTIAN ILMU FIQIH
Oleh: Ust. Drs. P.M. Gunawan Nst.

www.faqihmuda.blogspot.com: Menurut bahasa (etimologi), fiqih bukanlah dari bahasa Indonesia, Inggris, Jerman atau Amerika, tetapi berasal dari bahasa Arab yang asal katanya dari faqih (orang yang memahami hukum Islam) dan jama'nya ialah fuqoha (para ahli hukum Islam), itu sebabnya 'ulama fiqih disebut dengan faqih, sebagaimana 'ulama tasawuf disebut dengan sufi.

Menurut istilah (terminologi) pengertian fiqih mengalami perkembangan dan pengembangan seiring dengan semakin majunya perkembangan zaman di dunia realita yang ada dihiasi oleh semerbaknya perkembangan pemikiran para faqih dari zaman ke zaman.

1. Pengertian Fiqih Di Zaman Rasul:
Literatur sejarah yang ada pada kami menunjukkan bahwa sejak Nabi Adam hingga Muhammad SAW belum ada pengertian tentang Fiqih, walau pada hakikatnya fiqih sudah ada sejak Nabi Adam hingga Muhammad SAW, tetapi penamaannya sebagai salah satu cabang keilmuwan belum ditetapkan, karena di masa para Nabi dan Rasul segala keilmuwan masih dalam proses trasferisasi dari Allah kepada para Nabi dan Rasulullah dalam wujud firman Allah (wahyu), untuk itu kami tidak berani mengutarakan pengertian fiqih di zaman para Nabi dan Rasulullah, namun walaupun begitu kami dapat menganalisa perkembangan di zaman Nabi Muhammad bahwa Fiqih walaupun belum ditetapkan sebagai salah satu cabang keilmuwan, tetapi penerapan hukum dan perundang undangan telah direalisasikan sebaik mungkin menurut wahyu yang Allah berikan.

2. Pengertian Fiqih Di Zaman Para Sahabat Rasul:
Di zaman sahabatpun kami menyimak belum ditemukan pengertian fiqih, karena di masa zahabatpun sebenarnya fiqih belum terkategori sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan. Di masa ini fiqih masih dalam tahap pengamalan tanpa penamaan. Tetapi Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Islam menjelaskan bahwa "Dalam abad pertama, dita'rifkan Fiqih dengan : "Ilmu (pengetahuan) yang tidak mudah diketahui umum, yang didapatkan dengan mempergunakan penyelidikan dan penelitian yang mendalam (Memahamkan sesuatu secara mendalam). Fiqih dan 'ilmu pada masa itu, searti; (sama artinya)." Kami yaqin bahwa pengertian ini hanya sepihak diberikan oleh beliau, karena dalam bukunya beliau tidak menyebutkan pengertian ini dikutip dari kitab apa, sementara beliau bukan termasuk orang yang hidup di masa sahabat Rasul, untuk itu kita masih perlu penelitian lebih lanjut tentang pengertian fiqih di zaman sahabat dari literatur 'ulama salaf tercerahkan yang lebih dekat dengan masa para sahabat, dalam hal ini kita butuh referensi kitab yang ditulis di zaman khalifah Harun Al-Rasyid, sebab di zaman Harun Al-Rasyidlah ditemukan alat tulis berupa kertas, pena dan tinta. Kemudian di Zaman Harun Al-Rasyid pulalah dimulainya pembukuan kitab-kitab hadits dari hafalan para penghafal hadits, tentulah fiqih ditetapkan sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sekitar zamannya khalifah Harun Al-Rasyid.

3. Pengertian Fiqih Di Zaman Tabi'in:
Setelah zaman sahabat berlalu, muncullah zaman tabi'in, suatu zaman lahirnya para mujtahid tercerahkan, mereka berdakwah lewat jalur jama'ah atau mazhab, karena masing-masing mujtahid membentuk jama'ah (mazhab)nya masing-masing. Dari para mujtahid inilah kita mengenal fiqih sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan, mereka menyebut fiqih sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam yang berguna untuk penetapan hukum bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan cara ijtihad (istinbath) terhadap hukum yang akan dijadikan 'amalan para mukallaf. Begitulah kata Imam Al-Gazali dalam bukunya Ihya 'Ulumuddin dan terbukti dengan ungkapan salah seorang Imam Mujtahid bernama Abu Hanifah, beliau berkata bahwa fiqih itu ialah: "Ilmu yang menentukan segala hak dan kewajiban."

Karena waktu sudah larut malam, saya sudahilah dulu sampai di sini, karena mata ane ni dah nguantuuuk buanget, esok atau lusa kita sambung lagi aje, adduh cuappek dech. www.faqihmuda.blogspot.com

Rabu, 01 April 2009

Muqaddimah

Faqih Muda
Mengucapkan
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu 'Alaikum Wr, Wb.
Selamat Datang Di

FAQIH MUDA
http://www.faqihmuda.blogspot.com
email: faqihmuda@gmail.com

Situs Pembelajaran Ilmu Fiqih Untuk Mencapai Pencerahan Pemikiran Islami
Guna Melanjutkan Pengabdian Diri Kepada Allah
Tanpa Memandang Kontrofersial Yang Ada
Difilter Dengan Al-Qur'an Dan Hadits
Dihiasi Dengan Nuansa Tauhid
Diiringi Keyaqinan Sufi
Semoga Bermanfaat
Amin Ya Allah

Dirintis Di Pandan, Sejak Kamis, 2 April 2009, 11:15 Wip (Waktu Indonesia Pandan)

Wassalam
Faqih Muda
dto
Drs. P.M. Gunawan Nst.
Hp: 085276600050