Kamis, 02 April 2009

Pengertian Ilmu Fiqih

PENGERTIAN ILMU FIQIH
Oleh: Ust. Drs. P.M. Gunawan Nst.

www.faqihmuda.blogspot.com: Menurut bahasa (etimologi), fiqih bukanlah dari bahasa Indonesia, Inggris, Jerman atau Amerika, tetapi berasal dari bahasa Arab yang asal katanya dari faqih (orang yang memahami hukum Islam) dan jama'nya ialah fuqoha (para ahli hukum Islam), itu sebabnya 'ulama fiqih disebut dengan faqih, sebagaimana 'ulama tasawuf disebut dengan sufi.

Menurut istilah (terminologi) pengertian fiqih mengalami perkembangan dan pengembangan seiring dengan semakin majunya perkembangan zaman di dunia realita yang ada dihiasi oleh semerbaknya perkembangan pemikiran para faqih dari zaman ke zaman.

1. Pengertian Fiqih Di Zaman Rasul:
Literatur sejarah yang ada pada kami menunjukkan bahwa sejak Nabi Adam hingga Muhammad SAW belum ada pengertian tentang Fiqih, walau pada hakikatnya fiqih sudah ada sejak Nabi Adam hingga Muhammad SAW, tetapi penamaannya sebagai salah satu cabang keilmuwan belum ditetapkan, karena di masa para Nabi dan Rasul segala keilmuwan masih dalam proses trasferisasi dari Allah kepada para Nabi dan Rasulullah dalam wujud firman Allah (wahyu), untuk itu kami tidak berani mengutarakan pengertian fiqih di zaman para Nabi dan Rasulullah, namun walaupun begitu kami dapat menganalisa perkembangan di zaman Nabi Muhammad bahwa Fiqih walaupun belum ditetapkan sebagai salah satu cabang keilmuwan, tetapi penerapan hukum dan perundang undangan telah direalisasikan sebaik mungkin menurut wahyu yang Allah berikan.

2. Pengertian Fiqih Di Zaman Para Sahabat Rasul:
Di zaman sahabatpun kami menyimak belum ditemukan pengertian fiqih, karena di masa zahabatpun sebenarnya fiqih belum terkategori sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan. Di masa ini fiqih masih dalam tahap pengamalan tanpa penamaan. Tetapi Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Islam menjelaskan bahwa "Dalam abad pertama, dita'rifkan Fiqih dengan : "Ilmu (pengetahuan) yang tidak mudah diketahui umum, yang didapatkan dengan mempergunakan penyelidikan dan penelitian yang mendalam (Memahamkan sesuatu secara mendalam). Fiqih dan 'ilmu pada masa itu, searti; (sama artinya)." Kami yaqin bahwa pengertian ini hanya sepihak diberikan oleh beliau, karena dalam bukunya beliau tidak menyebutkan pengertian ini dikutip dari kitab apa, sementara beliau bukan termasuk orang yang hidup di masa sahabat Rasul, untuk itu kita masih perlu penelitian lebih lanjut tentang pengertian fiqih di zaman sahabat dari literatur 'ulama salaf tercerahkan yang lebih dekat dengan masa para sahabat, dalam hal ini kita butuh referensi kitab yang ditulis di zaman khalifah Harun Al-Rasyid, sebab di zaman Harun Al-Rasyidlah ditemukan alat tulis berupa kertas, pena dan tinta. Kemudian di Zaman Harun Al-Rasyid pulalah dimulainya pembukuan kitab-kitab hadits dari hafalan para penghafal hadits, tentulah fiqih ditetapkan sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sekitar zamannya khalifah Harun Al-Rasyid.

3. Pengertian Fiqih Di Zaman Tabi'in:
Setelah zaman sahabat berlalu, muncullah zaman tabi'in, suatu zaman lahirnya para mujtahid tercerahkan, mereka berdakwah lewat jalur jama'ah atau mazhab, karena masing-masing mujtahid membentuk jama'ah (mazhab)nya masing-masing. Dari para mujtahid inilah kita mengenal fiqih sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan, mereka menyebut fiqih sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam yang berguna untuk penetapan hukum bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan cara ijtihad (istinbath) terhadap hukum yang akan dijadikan 'amalan para mukallaf. Begitulah kata Imam Al-Gazali dalam bukunya Ihya 'Ulumuddin dan terbukti dengan ungkapan salah seorang Imam Mujtahid bernama Abu Hanifah, beliau berkata bahwa fiqih itu ialah: "Ilmu yang menentukan segala hak dan kewajiban."

Karena waktu sudah larut malam, saya sudahilah dulu sampai di sini, karena mata ane ni dah nguantuuuk buanget, esok atau lusa kita sambung lagi aje, adduh cuappek dech. www.faqihmuda.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar